IMEI

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan bersama Perindustrian (Kemenperin), Keuangan (Kemenkeu), dan Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), mulai mengincar para pedagang telepon seluler yang ilegal untuk melindungi konsumen.

Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian terkait memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis gawai (gadget).

“Masyarakat wajib memastikan keaslian IMEI perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam atau tablet yang dibelinya dalam rangka perlindungan konsumen,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono usai mendampingi Mendag Agus Suparmanto, Rabu (16/9).

Dirjen Veri mengatakan, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli wajib memenuhi standar, sah atau legal demi memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

“Kami siapkan sanksi bagi pedagang, baik offline maupun online, yang melanggar ketentuan UU perdagangan dan bisa diteruskan kepada kepolisian jika ada unsur pidana,” ujar Dirjen Veri didampingi Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ojak Simon Manurung.

Dari keempat kementerian memberlakukan legalitas perangkat telekomunikasi itu, mulai efektif 15 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI pada 18 April 2020.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler di Indonesia.

Mulai Selasa (15/9) malam, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator.

Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI dan seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. (*)