Headline

Ganjil Genap Diberlakukan di Lokasi Wisata Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9). Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Ganjil genap ini berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penerapan kebijakan ini akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sambodo menerangkan, pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.

Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.

“Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021,” terangnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…