Obyek Vital Negara

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan bahwa Pimpinan DPR bukan meminta BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI untuk mengganti kaca jendela ruangan anggota DPR RI dengan kaca anti peluru yang memang sangat mahal harganya. Melainkan meminta BURT untuk mengkaji perlu tidaknya beberapa bagian kaca yang menghadap lapangan tembak Perbakin Senayan diberi lapisan kaca film yang dapat menahan terjangan peluru.

“Sekedar meluruskan statement saya sebelumnya bahwa kami sebagai Pimpinan DPR meminta BURT DPR RI untuk mengkaji perlu tidaknya beberapa bagian kaca yang menghadap lapangan tembak Perbakin Senayan diberi lapisan kaca film yang dapat menahan terjangan peluru. Jadi, bukan menggantinya dengan kaca anti peluru yang memang sangat mahal. Dan itu pun sebetulnya bukan tanggung jawab DPR. Tapi menjadi tanggung jawab pihak keamanan negara, dalam hal ini tanggung jawab negara,” ujar Bamsoet, begitu Bambang Soesatyo biasa disapa dalam keterangannya.

Bamsoet juga menekankan bahwa sejatinya, gedung DPR sebagaimana juga gedung MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung) atau lembaga negara lainnya yang masuk dalam kategori obyek vital (obvit) negara. Sehingga keselamatan gedung, dokumen dan seluruh isinya termasuk keselamatan anggota DPR di gedung DPR sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku merupakan tanggung jawab pihak keamanan negara.

“Kami anggota DPR menempati gedung obyek vital tersebut untuk bekerja sesuai dengan amanat konstitusi. Selebihnya, tanggung jawab keselamatan kami ada di tangan pihak keamanan negara c.q PAMOBVIT Mabes Polri atau domain pemerintah. Sehingga perlu tidaknya pemasangan kaca film yang dapat menahan terjangan peluru, terutama yang menghadap lapangan tembak itu diserahkan kepada pemerintah,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (danu)