Rujukan Online

Kastara.id, Jakarta – Penerapan uji coba rujukan online yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018 dalam program JKN-KIS, telah berdampak tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut, di rumah-rumah sakit sesuai dengan kelasnya.

“Uji coba yang sudah berlangsung hampir dua bulan ini, mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta. Misalnya peserta tidak perlu mengantre lama-lama di rumah sakit, peserta makin mudah mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat. Karena antrean sudah dibagi ke rumah sakit lain,” jelas Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin di laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (17/10).

Namun menurutnya, untuk lebih menyempurnakan sistem ini, penerapan uji coba rujukan online akan diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2018, dengan tujuan untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system.

“Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online,” ungkapnya.

Ekspektasi masyarakat tidak adanya lagi antrean, dan layanan makin berkualitas dapat terwujud. Karena saat ini antrean di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke satu atau dua rumah sakit saja yang berdampak pada antrean dan penurunan kualitas layanan.

Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman menegaskan, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A, selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

“Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” tambah Beno.

Menurut Beno, sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan konstruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang,” pungkas Beno. (put)