Halal

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kewajiban sertifikat halal bagi produk yang disahkan di Indonesia mulai Kamis (17/10) akan menambah beban operasional perusahaan.

Pasalnya dengan pemberlakuan kewajiban tersebut, dunia usaha perlu mengeluarkan dana  untuk mengurus sertifikasi halal.

Meski demikian, JK menekankan bahwa sertifikasi produk halal sejatinya bisa memberi manfaat lebih bagi industri dan pelaku usaha dan memberikan kepastian bagi konsumen, sehingga diharapkan bisa menambah kepercayaan masyarakat.

JK juga berpendapat bahwa sertifikasi halal membuat industri tidak perlu dua kali mengeluarkan ‘kocek’ dalam rangka perolehan label halal, sertifikasi halal seharusnya sudah menyangkut uji kesehatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan tak ada lagi hukuman bagi produk yang belum berlabel halal meski pemerintah terapkah wajib sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, sebab wajib sertifikasi masih dilakukan secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Menag menjelaskan, wajib sertifikasi produk halal akan dilakukan dalam lima tahap teknis, yakni waktu pendaftaran, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meneliti seluruh syarat yang diajukan, pelaku usaha menentukan lembaga pemeriksa produk halal untuk pemeriksaan, penyerahan hasil ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI diberikan ke BPJPH.

Untuk menjamin kelancaran kebijakan wajib sertifikasi, Kementerian Agama menggandeng 11 Kementerian/Lembaga (K/L) lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (put)