KPK

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengatakan KPK tidak bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Masinton menegakan, KPK tetap bisa melaksanakan OTT setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi berlaku.

Saat berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (16/10), Masinton menduga Agus tidak memahami isi UU KPK hasil revisi. Menurutnya UU KPK hasil revisi tetap memungkinkan KPK menggelar OTT. Pasalnya KPK tetap memiliki wewenang melaksanakan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk melakukan penyadapan.

Anggota DPR yang juga salah satu inisiator revisi UU KPK ini menambahkan perbedaan aturan pada UU KPK lama dan baru hanyalah pada Dewan Pengawas. Pada aturan lama, tidak ada keharusan KPK mendapat izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan dalam aturan baru, KPK wajib meminta izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.

Terkait belum terbentuknya Dewan Pengawas, Masinton menyebut izin cukup diberikan oleh anggota komisioner.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tidak lagi bisa melakukan OTT. Pasalnya mulai Kamis (17/10) UU KPK hasil revisi sudah resmi berlaku. Agus menyebut dalam aturan yang baru, KPK bukan lagi penyidik, penuntut dan penegak hukum. Hal inilah yang menghalangi lembaga anti rasuah itu melakukan OTT.

Agus pun mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan adanya dampak dari pelaksanaan UU KPK yang baru. Dampak ini menurut Agus muncul lantaran Presiden Jokowi tak kunjung menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. (rya)