Libur Bersama 2020

Kastara.ID, Jakarta – Warga masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) akan menikmati libur panjang pada akhir Oktober 2020. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama. Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020 adalah tanggal merah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan libur cuti bersama tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2020. Keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada Agustus 2020 itu mengatur tentang cuti bersama bagi PNS sepanjang tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya (16/10) mengatakan, tidak ada perubahan dalam Keppres tersebut. Artinya mulai Rabu hingga Jumat, pekan terakhir Oktober 2020, para karyawan menikmati libur panjang. Terlebih jika disambung dengan hari Sabtu dan Ahad.

Selain mengatur tentang libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Keppres 17/2020 juga mengatur pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.

Keppres 7/2020 juga menetapkan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai hari libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Keputusan memundurkan cuti bersama lebaran 2020 terkait dengam situasi tanggap darurat wabah virus corona atau Covid-19. (ant)