Jalan Raya Perintis Kemerdekaan

Kastara.ID, Jakarta – Dua tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM di wilayah Cakung, Jakarta Timur, ditindak petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, Ahad (17/10) dinihari.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan memaparkan, satu tempat usaha warung kopi di Jalan Raya Pulogebang disegel selama 3×24 jam karena sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran.

“Sebelumnya sudah diingatkan tapi masih membandel. Makanya kita segel 3×24 jam untuk memberikan efek jera,” kata Harapan.

Sementara satu tempat usaha makanan dan minuman lainya yang berlokasi di di Jalan Komarudin sisi tol timur diberi teguran tertulis.

Selain menindak dua tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga menghalau pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar di depan Gedung Sopo Marpingkir, Kelurahan Pulogebang dan di depan Terminal Terpadu Pulogebang serta di Jalan Inspeksi BKT Pulogebang. Petugas juga membubarkan warga yang berkerumun di tiga lokasi tersebut.

“Kami juga lakukan monitoring tempat hiburan di Jalan Raya Cacing, Cakung Barat, Jalan Komarudin Sisi Tol Timur, Pulogebang dan Kompleks Pertokoan AURI Grand Cakung, Ujung Menteng. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran,” lanjut Harapan.

Harapan menjelaskan, pengawasan PPKM dilakukan mulai Sabtu (16/10) malam hingga Ahad (17/10) dinihari. Dalam giat ini petugas gabungan menyisir Jalan Damai Flyover BKT Kelurahan Pulogebang, Jalan Raya Cacing, Cakung Barat.

Kemudian Jalan Raya Pulogebang, JalanĀ  Inspeksi BKT Pulogebang samping Terminal Bus Terpadu Pulogebang, dan Jalan Sisi Tol Timur Kelurahan Pulogebang.

“Giat ini melibatkan 30 personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri,” tandasnya. (hop)