Sertifikat Rumah Ibadah

Kastara.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Noor Marzuki untuk mensertifikatkan tanah wakaf tempat ibadah yang ada di seluruh Indonesia.

“Beliau mendukung langkah Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikatkan tanah wakaf tempat ibadah yang ada tanah air. Bahkan beliau telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan sertifikasi tersebut,” kata Noor.

Itu dikatakan Noor kepada sejumlah awak media usai menghadiri Sarasehan Nasional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan tema ‘Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI’ di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan yang dibuka Presiden RI Joko Widodo Jakarta, Jumat (17/11).

Untuk melakukan sertifikasi itu, ungkap Noor, pihaknya tentu bekerja sama dengan Kementerian Agama, lembaga negara lainnya termasuk pihak-pihak terkait seperti dewan masjid, pengurus agama lainnya yang ada di Indonesia.”

“Jadi, sertifikat tanah itu tidak hanya untuk masjid dan mushola tetapi juga tempat ibadah seluruh agama yang ada di Indonesia seperti gereja, kuil, vihara, klenteng dan lainnya. Pokoknya seluruh tempat ibadah yang ada akan kita buatkan sertifikat,” kata dia.

Untuk tahap pertama, lanjut Noor, sudah dibuatkan sertifikat tanah buat 500 tempat ibadah di Palembang, Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat tanah itu rencananya akan dilakukan Presiden Jokowi secara langsung akhir bulan ini.

“Di Palembang, lebih dari 1.000 tempat ibadah yang belum bersertifikat. Sisanya bakal kita buatkan pada tahap berikutnya. Kita dari Kementerian ATR/BPN sedang mendata jumlah pasti tempat ibadah yang ada di sana. Pokoknya, kita akan data semua tempat ibadah yang ada di tanah air. Yang belum punya sertifikat, kita buatkan sertifikatnya,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, sertifikat tanah tersebut sangat penting dalam usaha menghindarkan terjadinya sengketa lahan di kemudian hari. Selama ini, sebagian besar tempat ibadah yang ada di Indonesia berdiri di tanah wakaf dan tidak memiliki sertifikat.

“Bila pihak yang mewakafkan (wakif) tanahnya untuk tempat ibadah meninggal dan tanahnya belum memiliki sertifikat, bisa-bisa ini menjadi masalah seperti dijual atau diambil oleh anak, cucu atau pihak lain. Jadi, ini adalah salah satu cara untuk menghindarkan sengketa,” jelas Noor.

Untuk tahun ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN mentargetkan menyelesaikan 5.000 sertifikat tanah. Anggaran untuk itu sudah dikucurkan pemeritah. Pihak Kementerian ATR/BPN tinggal melaksanakannya saja.

Ditanya berapa besar anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membuat sertifikat tersebut, Noor tidak menyebutkannya. Yang pasti, setelah 5 juta sertifikat selesai tahun ini, dilanjutkan dengan target berikutnya.

“Pokoknya pemerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowi mentargetkan 18 juta sertifikat tanah sampai 2019. Ini bukan pekerjaan mudah, apalagi kami dari Kementerian ATR/BPN harus jemput bola. Yang pasti, kami bakal berusaha maksimal memenuhi target tersebut,” demikian Noor Marzuki. (arya)