Aliran Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menolak putusan Mahkaman Konstitusi (MK) memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan (Aminduk).

“Kami dengan tegas menolak,” kata Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin usai menghadiri acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal di Jakarta, Kamis (16/11).

Ma’ruf beranggapan putusan MK tak memperhatikan kesepakatan politik berdirinya Indonesia. “Tanah Air dibangun berdasarkan kesepakatan politik, seperti UUD 1945. Aliran kepercayaan memiliki kesepakatan politik, yakni Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 yang menyebut aliran kepercayaan bukan agama. Dengan demikian, maqam aliran kepercayaan berbeda dengan agama,” ujarnya.

Ma’ruf menyebut Kementerian Agama (Kemenag) mengurus segala sesuatu berkaitan dengan agama. Sementara aliran kepercayaan berada dalam wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“(Aliran kepercayaan) bukan tak diurus, (selama ini) diurus, maqamnya beda,” jelas Ma’ruf Amin.

Ma’ruf menegaskan kesepakatan politik menyatakan aliran kepercayaan bukan agama, maka tak menjadi identitas. “Pemerintah, selama ini mengakomodir dan mencatat penganut aliran kepercayaan dalam basis data kependudukan,” kata Ma’ruf Amin seraya mengingatkan apabila kesepakatan politik dirusak, maka berbahaya bagi Indonesia.

Terkait penolakan itu, Ma’ruf Amin mengatakan MUI segera menyiapkan langkah menyikapi putusan MK. “MUI belum memutuskan langkah itu. Pokoknya kita menolak dan meminta supaya itu tak ditindaklanjuti Kemendagri,” pungkas Ma’ruf Amin. (npm)