First Travel

Kastara.ID, Jakarta – Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset First Travel untuk kemudian diserahkan ke Negara dinilai pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar sebagai langkah keliru.

Masalah yang menjadi kontroversi di masyarakat tersebut menurut Fickar adalah langkah keliru. Barang bukti aset seharusnya diserahkan pada korporasi First Travel untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban.

Ditambahkannya, hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Hakim kamar pidana MA seharusnya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata.

Sementara itu para korban penipuan First Travel mengaku pasrah atas keputusan hakim MA. (ars)