Cantrang

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mulai 1 Januari 2018 penggunaan alat tangkap cantrang dilarang. Meski, selama ini masih ada pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Dengan begitu, mulai awal tahun depan, nelayan di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan alat tangkap tersebut.

“Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Rifky di Jakarta, Minggu (17/12).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎”Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana,” kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

“Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan,” tandas dia. (mar)