Headline

Hentikan Penggusuran Paksa!

Oleh: Jaya Suprana

DEMI tidak makin membosankan para pendukung kebijakan penggusuran paksa atas nama pembangunan, maka kali ini saya tidak menulis keprihatinan pribadi saya terhadap kebijakan penggusuran.

Kali ini saya sekadar memuat sebuah maklumat tuntutan para pemerhati dan pejuang kemanusiaan seperti Nursyahbani Katjasungkana, Sandyawan Sumardi, Elisa Sutanudjaja, Yayak Yatnaka, Muhammad Al-Fayyadl, Frans Ari Prasetyo, Sri Palupi, Bosman Batubara, Iwan Setiawan, Suroto, Rita Padawangi, Dian Tri Irawaty, Anwar Sastro Ma’ruf, Frederika Korain, Deny Tjakra, Mardiyah Chamim, Surti Handayani, Samsudin. dan lain-lain, yang tergabung di dalam Forum Kampung Kota dengan judul: “HENTIKAN PENGGUSURAN PAKSA DAN LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA ATAS HUNIAN WARGA TAMANSARI BANDUNG” sebagai berikut:

Hentikan Penggusuran
Kami menuntut pada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk:
1. Menghentikan kekerasan dan penggusuran paksa terhadap warga Tamansari, Bandung.
2. Memulihkan hak-hak warga korban penggusuran yang telah diambil alih dan atau dihancurkan, berdasarkan asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Membebaskan warga dan pendamping yang ditangkap dan ditahan. Memperjuangkan hak atas penghidupan bukanlah kejahatan.
4. Melakukan dialog secara terbuka dan jujur dengan warga dan para pendampingnya untuk menyelesaikan konflik atas ruang dan lahan. Hargai warga dan pendamping, para pekerja kemanusiaan sebagai pengampu kepentingan utama atas tanah, ruang, dan lingkungan hidup  berdasarkan asas-asas demokrasi dan keadilan.
5. Memberikan pengakuan hak atas hunian layak pada warga yang menjadi korban penggusuran paksa sebagai bagian dari pelaksanaan program reforma agraria, berdasarkan asas-asas demokrasi dan kemanusiaaan yang adil dan beradab.

Presiden Jokowi
Melengkapi maklumat tuntutan Forum Kampung Kota, saya menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak membenarkan penggusuran rakyat secara paksa akibat di masa kanak-kanak telah berulang kali mengalami derita hunian keluarga beliau digusur atas nama pembangunan.

Para penggusur dan pendukung kebijakan menggusur rakyat secara paksa seharusnya wajib mempedulikan, menghormati, dan menghargai keberatan Presiden Jokowi terhadap penggusuran rakyat secara paksa atas nama pembangunan atau atas nama apapun.

Bahkan apabila memang secara teknis hunian rakyat terpaksa harus digusur, sebenarnya penggusuran dapat dilaksanakan secara manusiawi tanpa harus melanggar Hukum, HAM, Reforma Agraria, Agenda Pembangunan Berkelanjutan mau pun asas Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Kalau mau pasti mampu!

MERDEKA! (*)

** Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…