Papua

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Indonesia berhak mengambil semua langkah demi mempertahankan Papua.

Hal tersebut sebagai respons terkait tuntutan referendum Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa tak ada opsi referendum bagi Papua. Hal itu didasarkan pada dua dasar hukum. Yakni pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan Papua bagian sah dari Indonesia.

Kedua, hukum internasional, yakni keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 yang sudah secara sah menyatakan Papua bagian dari Negara Republik Indonesia.

Maka setiap upaya yang memisahkan Papua dari Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda menyatakan siap bertemu Jokowi untuk membahas Papua. Namun tokoh separatis Papua itu mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi. Salah satunya, untuk menggelar referendum kemerdekaan atau penentuan nasib sendiri. (ant)