Kastara.ID, Depok – Guna menyambut Hari Bela Negara ke-73 yang jatuh pada 19 Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/017 – Kesbangpol. Terbitnya SE tersebut untuk menindaklanjuti radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003.1/8340 polpum.
SE tersebut berisi arahan Pemkot Depok kepada Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah se-Kota Depok dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah untuk melakukan sosialisasi Peringatan Hari Bela Negara ke-73 Tahun 2021 tingkat Kota Depok sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok.
Sosialisasi dimulai dari tanggal 9-26 Desember 2021 dalam bentuk spanduk, flayer, website dan media informasi lainnya yang bertema Semangat Bela Negaraku Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Adapun flayer dan spanduk dapat diunduh pada link www.kemhan.go.id/pothan. Selanjutnya, memerintahkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok untuk mensosialisasikan Hari Bela Negara kepada masyarakat melalui media sosial Pemkot Depok dan media luar lainnya.
Sedangkan upacara peringatan Hari Bela Negara ke-73 tahun 2021 dilaksanakan pada tingkat provinsi dengan membacakan amanat Presiden Republik Indonesia. (dha)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment