Ekstasi

Kastara.id, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di kompleks Alam Raya, Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka yang diringkus di lokasi, salah satunya merupakan buronan kasus narkoba di 2013 lalu. “Iya, atas nama Anyu,” kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sulistriandriatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1).

Selain Anyu, petugas juga mengamankan tersangka atas nama Lauw yang bertugas membantu melakukan produksi sekaligus meracik bahan-bahan ekstasi. Pabrik ekstasi ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Niko dari balik lapas.

Selain menangkap dua orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi, dua mesin pembuat ekstasi dan mesin cetak logo ektasi. (rud)