Angkutan online

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembinaan. Oleh sebab itu, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus diminta untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PM 108/2017.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji, dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, menjelang berakhirnya masa transisi selama 3 bulan sejak penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak 1 November 2017, ternyata baik pengemudi maupun aplikator ASK masih ada yang belum melengkapi persyaratan.

“Saya masih mendengar ada yang berpendapat bahwa Pemerintah Pusat, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak, filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” tegas Dirjen Budi di Jakarta (17/1).

“Sebelum melakukan penegakan hukum, kami sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan yang sudah kami lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Dirjen Budi.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. “Kami mendorong bagi Provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” himbaunya.

Asisten Deputi 4 Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Bambang Sugeng menambahkan, Pemerintah sudah dengan cepat membuat regulasi terkait informasi dan operasionalisasinya dipergunakan di berbagai lini, khususnya terkait taksi online.

“Langkah ini saya rasa sudah tepat manakala ada pertentangan dan penerimaan. Semua di Indonesia tidak ada yang tidak ada aturannya,” tutupnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia. (mar)