Verifikasi Parpol

Kastara.id, Jakarta – DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal verifikasi faktual partai politik (Parpol).

“KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut dia, atas kesepakatan itu, instansi terkait harus segera melaksanakan putusan itu dalam waktu dekat. Jangan sampai menjadi hambatan pada pesta demokrasi yang akan digelar serentak di 171 daerah pada bulan Juli mendatang.

“Kita minta tanggal 17 Februari KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan perundangan Pemilu,” katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan kesepakatan itu juga, memutuskan lembaga pelaksana pemilu tidak memerlukan anggaran, sumber daya manusia tambahan, dan waktu tambahan untuk melakukan verifikasi tersebut. Hal tersebut, telah sesuai dengam perundangan yang berlaku dan keputusan MK.

“Jadi tidak ada yang berubah, silakan KPU menjalankan apa yang sudah diperintahkan UU,” pungkasnya. (npm)