Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai sistem informasi partai politik (Sipol), sudah mewakili prinsip verifikasi faktual.

Kan sudah selesai dengan model sipol yang sembilan poin. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua,” ujar Mendagri di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Mendagri, pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  untuk mengatur ulang peraturan.

“Cukup mengubah PKPU atau Peraturan KPU karena penyelenggara ini adalah KPU, ada payung hukum yang ada buat KPU. Semua struktur telah tersistem semua,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) RI memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memverifikasi faktual seluruh parpol calon peserta pemilu 2019, termasuk parpol lama yang sudah menjadi peserta pemilu 2014. (npm)