DOB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menegaskan perlu adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu sebagaimana ia sampaikan saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terkait persiapan pembentukan DOB Cianjur Selatan.

“Salah satu kuncinya ada kesamaan pada pihak terkait. Itu dasarnya. Ini kan bukan seperti politik. Ini untuk kepentingan daerah bersama, jadi harusnya lebih mudah untuk menyatukan visi misi,” kata Dimyati kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Cianjur di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1).

Namun kondisi tersebut justru tidak terjadi di Cianjur. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kepala daerah setempat, dalam hal ini Bupati Cianjur, belum dapat menyepakati gagasan pemekaran yang diajukan oleh DPRD Cianjur. Sementara Pemekaran Cianjur Selatan ada dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi persoalan tersebut, Dimyati meminta DPRD Cianjur untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap ketidaksepahaman dari salah satu pihak yang berkepentingan ini tidak menyurutkan langkah DPRD. Mengingat sudah ada lampu hijau dari Gubernur Jabar.

“Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Maju terus pantang mundur. Usahakan dulu apa yang bisa dikerjakan, persiapkan persyaratan-persyaratan sambil menunggu kebijakan moratorium dicabut. Ingat kebijakan kapan pun bisa berubah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Dimyati menyemangati.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menyatakan sepakat bahwasanya DPRD harus terus bergerak. Sebab masih banyak hal yang harus dilakukan seperti melakukan kajian daerah persiapan selama tiga tahun untuk melihat kapasitas daerah, seperti potensi ekonomi, keuangan daerah, adat istiadat, sosial dan budaya. Ia menegaskan jangan sampai nantinya hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab menjadi DOB tidak selalu menjamin kesejahteraan.

“Kesepakatan memang persyaratan utama, tapi bukan berarti dengan kondisi seperti ini jadi diam di tempat. Manakala sudah sepakat, dokumen juga sudah beres, jadi nanti hasil kajian ini dilampirkan. Persetujuan secara tertulis antara DPRD dan Bupati kemudian diusulkan melalui Gubernur untuk menjadi DOB, kemudian ke Kemendagri dan DPR. Terus akan dibentuk tim kajian independen untuk melihat kajian itu apakah layak atau tidak,” papar Indra. (rya)