Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, ditutup sementara waktu menyusul adanya pegawai yang terpapar COVID-19.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, penutupan Gedung Mitra Praja dilakukan selama tiga hari, mulai 16-18 Januari 2021.

“Beberapa waktu lalu kami melakukan tes usap atau swab test kepada ASN dan pegawai lainnya di Gedung Mitra Praja. Hasilnya, ada temuan yang terpapar COVID-19,” ujarnya, Senin (18/1).

Sementara Ketua PMI Kepulauan Seribu, Natsir Sabara menuturkan, pihaknya membatu melakukan disinfeksi di Gedung Mitra Praja sejak kemarin hingga hari ini.

“Mulai dari area parkir kendaraan, ruang kerja hingga toilet kita semprot disinfektan. PMI Kepulauan Seribu mengerahkan tiga petugas berikut dua unit water sprayer,” terangnya.

Natsir berharap, melalui disinfeksi ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Gedung Mitra Praja.

“Mudah-mudahan besok sudah steril dan ASN maupun pegawai bisa berkerja dengan rasa aman dan nyaman,” tandasnya. (hop)