Masker

Kastara.ID, Jakarta – Tiga pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Raya Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (17/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, dalam giat ini pihaknya melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub serta aparatur kelurahan dan kecamatan dibantu petugas TNI dan Polisi.

“Para pelanggar kita data dan sanksi membersihkan sampah di lokasi,” tuturnya.

Menurut Djaharuddin, giat ini merupakan implementasi dari Pergub 79 dan Pergub 88/101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Petugas juga melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kepada pengguna jalan,” tandasnya. (hop)