Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Status PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta tetap berada di level 2. Jadi aturannya sama seperti dua minggu lalu usai pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Ketentuan status PPKM Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,” demikian bunyi diktum pertama huruf a aturan itu, di Jakarta, Selasa (18/1).

Adapun status PPKM Level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta. Hal tersebut mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, sampai Jakarta Barat.

Pemerintah juga mengatur untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Sedangkan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Dan waktu operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda). (hop)