PKS

Kastara.ID, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (18/1), penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin (17/1).

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksi PKS.

PKS menilai rencana pemindahan ibukota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Suryadi menilai proses pemindahan ibukota baru membutuhkan waktu lama. Terutama untuk membangun sejumlah fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman.

Pembiayaan ibukota baru setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp 90 triliun. Kondisi itu menurut dia tidak memungkinkan sebab ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.

“Dengan situasi tersebut maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan IKN,” katanya.

Diketahui, dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibukota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

Dengan sikap itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN. Sementara wakil oposisi lain, yakni fraksi Demokrat, tetap menerima dengan sejumlah masukan kritis. Partai-partai lain yang notabene tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi setuju RUU IKN dilanjutkan.

Usai rapat di tingkat Panja, RUU IKN rencananya akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa (18/1). (rso)