Pencurian

Kastara.ID, Depok – Anggota buser Polsek Sawangan berhasil menangkap pelaku pencuri motor di daerah Cinangka, Sawangan, Kota Depok, Senin (18/2).

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, pelaku A alias Bagol (29), warga Sidoarjo Jawa Timur, tidak berkutik setelah berhasil ditangkap buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Burhan saat sedang nongkrong di lokasi tidak jauh dari TKP.

“Pelaku berhasil kita tangkap sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi TKP di Perum Cluster Pahlawan RT 02/02, Cinangka, Sawangan, sekitar pukul 01.00 WIB. Sewaktu ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku,” ujar Kompol Suprasetyo di ruang kerjanya.

Kompol Suprasetyo menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal berdasarkan dari laporan korban pada Rabu (13/2) lalu bahwa motor jenis Honda Supra X 125 hitam B 4771 NEB telah dicuri.

“Korban Adiprasetyo (29), pekerja proyek ini merasa ditipu sama pelaku. Lantaran modus pelaku berpura-pura korban disuruh temui temannya setelah korban balik ke lokasi proyek, motor sudah hilang dibawa sama pelaku,” kata Kompol Suprasetyo.

Selain itu, motor yang dicuri pelaku, lanjut Kompol Suprasetyo, juga telah dijual ke seseorang yang dikenalnya di daerah Sukabumi.

“Motor yang baru dicuri itu dijual pelaku seharga Rp 800 ribu. Dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku lantaran pria pengangguran,” tambah Kompol Suprasetyo.

“Pelaku mengambil motor korban lantaran ada kesempatan kunci motor masih tercantel di motornya. Atas peristiwa ini petugas telah memeriksa dua orang saksi dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti motor masih dalam pencarian anggota, hanya ditahan STNK dan kunci motor korban,” jelasnya. (lan)