Din Syamsudin

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang aturan seragam sekolah. Din menilai SKB tersebut tidak relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Saat mengikuti diskusi virtual bertema ‘SKB Tiga Menteri Untuk Apa?’ (17/2), Din menyebut SKB Tiga Menteri tidak memiliki urgensi terutama bagi para murid. Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai lebih baik SKB ditarik atau direvisi dengan masukan dari sejumlah ahli.

Keputusan dalam SKB tersebut adalah kebijakan yang tidak bijak dan tidak sensitif terhadap realitas. Menurut Din, revisi sebaiknya dilakukan agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menuturkan alasan mengapa SKB Tiga Menteri dianggap tidak relevan, tidak urgen, dan tidak sensitif terhadap realitas.

Pertama, karena keputusan itu justru menghambat pengamalan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah. Kedua, jika ditinjau dari aspek sosiologi kultural masyarakat Indonesia, banyak sekali daerah yang memiliki kearifan lokal berbeda-beda. Itu pun kerap beririsan dengan nilai agama seperti di Sumatera Barat.

Din menyatakan, jangan sampai kearifan lokal dan praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama jadi hilang akibat SKB tersebut.

Alasan ketiga menurut Din, SKB Tiga Menteri tidak bersifat urgen lantaran dikeluarkan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ia meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memperparah situasi sosial kebangsaan.

Seperti diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. SKB tersebut mengatur tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua. Itulah sebabnya pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. (ant)