Marianus Sae

Kastara.id, Jakarta – Calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didiskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), agar masyarakat terlindungi calon yang bermasalah.

“Kalau mau lebih progresif dan melindungi pemilih, begitu ditetapkan tersangka maka didiskualifikasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya, Minggu (18/3).

Menurut Arief, usulan diskualifikasi tersebut lebih tepat, daripada mengganti calon kepala daerah yang memperoleh status tersangka dari KPK.

“Memang rencana tersebut tidak bisa dilakukan sekarang. Namun akan menjadi pertimbangan dalam pembentukan regulasi KPU yang akan datang, sehingga pemilu ke depan betul betul selektif,” paparnya. (npm)