Andri Yansyah

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta agar melaporkan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan COVID-19 secara online melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, disediakannya tautan ini untuk mempermudah pelaporan perusahaan yang telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan COVID-19 pada perusahaan.

Dalam tautan itu, perusahaan diminta mengisi profil perusahaan hingga bentuk pelaksanaan work from home (WFH) dengan opsi penuh, sebagian, atau tidak dapat melaksanakan.

“Jika melaksanakan WFH sebagian bagaimana proses pelaksanaan WFH tersebut bisa dijelaskan di situ. Contoh dengan mengurangi jam kerja,” ujarnya, Rabu (18/3).

Andri menjelaskan, sudah ada 220 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 21.589 orang yang telah melaporkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 sampai dengan hari ini.

Melalui adanya pelaporan online ini, dapat diketahui perusahaan mana saja yang telah melakukan langkah-langkah preventif penularan COVID-19 yang sudah ditetapkan sebagai pandemi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan di tiap sektor, KADIN, dan APINDO untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan yang perlu diambil,” tandasnya. (hop)