Categories: Headline

DPR Revisi UU Anti Monopoli

Kastara.id. Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Azam Asman Natawijaya menilai UU No. 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) sudah tidak memadai lagi sehingga harus direvisi.

”UU ini sudah tidak memadai lagi untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang,” kata  Azam Asman Natawijaya dalam forum legislasi ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/4).

Menurut Azam, tantangan persaingan usaha saat ini sulit dijangkau bahkan makin canggih, maka UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk nasional, regional, maupun menghadapi tantangan global.

”Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lain-lain,” ujar Azam.

Menurut UU LPMPUTS ini tidak mengatur masalah persaingan usaha sampai ke hulu dan juga tidak mengatur proses usaha itu sendiri. Seperti kekayaan negara yang strategis yang harus dikuasai oleh negara itu tidak dijelaskan secara rinci dan detil. “Jadi, harus ada keputusan besar untuk payung hukum masalah hulu dan hilir usaha ini,” katanya.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), kata Azam, juga menjadi lembaga pendidikan yang baik bagi anggotanya, sehingga ke depan DPR RI mendorong agar KPPU menjadi lembaga negara yang profesional, kuat, dan independen. “Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, profesional, dan independen untuk mendukung LPMPUTS,” ujarnya.

Tapi, kata Noorsy, sejak era Soeharto sampai sekarang belum ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33, khususnya ayat  (4) di mana ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’

“Jadi, sejak pemrintahan Soeharto sampai sekarang tidak ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33 UUD NRI 1945 ini. KPPU pun kebingungan karena yang ada masalah narkoba dan pertahanan keamanan,” kata Noorsy.

Bahkan kata Noorsy, masalah hajat hidup orang banyak tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anehnya, UU itu juga menyinggung masalah geopolitik. Padahal, untuk Indomie saja dari tepung gandum, terigu, olahan, distribusi dan outlet sudah dikuasai oleh satu perusahaan. “Ini pun disebut alami, sementara semua kebutuhannya tergantung pada Amerika Serikat dan Italia.

Indonesia, menurut Noorsy, juga sudah tergantung jasa impor maupun ekspor Singapura. Kasus ini terbongkar setelah pemerintahan Jokowi–JK menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak) di mana Indonesia tidak bisa berkutik dengan pajak-pajak warga Indonesia yang ada di Malaysia. “Indonesia tidak berkutik. Mau apa?” ujarnya kecewa.

Karena itu UU persaingan usaha tidak sehat ini harus meliputi nasional, regional, dan global. Belum lagi bicara sumber daya manusia (SDM), IT, e-commerce. Maka, kata Noorsy, ke depan bagaimana UU ini bisa mengantisipasi persaingan usaha di bidang teknologi. Baik otomatif, penerbangan, dan lain-lain.

Seperti penerbangan haji yang sudah menjadi pasar internasional, yang selama ini dikuasai oleh Saudi Arabia Airlines dan Garuda Indonesia, kini China pun sudah mulai masuk ke bisnis penerbangan haji ini. “Ternyata bisnis penerbangan ini sejak tahun 1997 sampai 2017 ini birokratnya tidak ada perubahan. Maka wajar kalau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik terus,” katanya. (arya)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…