SPBU

Kastara.ID, Jakarta – Oknum operator SPBU 34-015124 Jatake, Win, akhirnya diberhentikan kerja setelah diungkap Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Menyusul viral konsumen mengungkap praktik kecurangan.

“Kami segera menelusuri video viral keluhan masyarakat yang diunggah media sosial 1 Maret berjudul Oknum operator nakal di SPBU di daerah Jatake, Tangerang,” ujar Direktur Metrologi, Rusmin Amin, Sabtu (17/4).

Rusmin mengatakan, penyelidikan institusinya diawali pemeriksaan tanda tera dan melakukan pengujian kebenaran. Hasilnya, seperti dilaporkan Unit Pelayanan Terpadu Metrologi Kota Tangerang, menyebut tidak ada masalah dengan metrologi legal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik Koperasi Kodam Jaya.

“Tanda sah 2021 masih terpasang dengan baik. Juga hasil pengujian pompa ukur bahan bakar minyak masih batas kesalahan yang diijinkan (BKD) yaitu 0,5%,” ucap Rusmin.

Sementara tim pengawas SPBU Jatake menemukan kecurangan yang dilakukan Win, oknum operator kemudian memutuskan memberhentikan kerjanya.

Sebelumnya, video viral dibuat 19 Februari 2021 itu membongkar trik oknum operator SPBU Jatake, yang diduga berbuat curang. Saat itu konsumen melakukan pengisian BBM Rp 50.000 tetapi hanya terisi Rp 45.000.

Bagi pelaku usaha, bisa dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan tera atau tera ulang alat ukur, timbang dan perlengkapan lainnya (UTTP) sesuai UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sanksi pidana diberikan untuk memastikan konsumen menerima hak sesuai yang dibayarkan sekaligus menghindari pedagang atau pelaku usaha nakal,” tutup Rusmin Amin.

Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengisyaratkan keluhan konsumen sekecil apapun yang dilaporkan segera ditindaklanjuti agar terhindari kerugian dan kecurangan.

“Wujud kepedulian Kemendag dengan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, dan Kemendag memastikan selalu hadir melindungi konsumen,” ujar Dirjen Veri yang siap mencanangkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April ini. (*)