PPATK

Kastara.ID, Jakarta – Tindakan kriminal dalam dunia digital yang terus meningkat harus secepatnya dilakukan pencegahan. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dikatakannya, kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak bisa berdiri sendiri. Pada masa depan, kata dia, tantangan kejahatan digital tersebut semakin berat.

“Muncul berbagai modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saya memahami hal ini tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita perku bekerja keras bersama,” ungkap Jokowi di pembukaan Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin (18/4).

“Ini demi memberi kepastian hukum kepada para investor di dalam dan luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, berintegritas dan berkelanjutan,” sambungnya.

Presiden memberi empat perintah agar perang terhadap tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit dan kompleks, bisa semakin teratasi. Dan ini empat arahan Jokowi terkait pencegahan pendanaan terorisme yang semakin masif di era kejahatan digital dan kecanggihan teknologi.

1. Kita perlu terus melakukan terobosan, transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology. Menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.
2. PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki. Mengembangkan pusat pelayanan sigital yang lengkap, terintegrasi dan real time dan mampu melayani pemangku kepentingan yg cepat, mudah, tepat dan akurat.
3. Seluruh kementerian dan lembaga termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial inteligent unit, harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkam untuk menangani modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.
4. Lakukan antisipasi sedini mungkin mdi berbagai tingkatan untuk mencegah upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita dan mengantisipasi kejahatan ekonomi seperti cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. (ant)