Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dua saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni Edi Broto Suwarno (Pjs. Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK) dan Fakhri Hilmi (Kepala Dept. Pengawasan Pasar Modal pada OJK).

“Kedua saksi merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keangan (OJK) yang mempunyai tugas mengawasi dan memeriksa operasional pasar modal dimana salah satu tugasnya memeriksa dan mengawasi proses jual beli saham yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (persero) di lantai bursa dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang diperoleh dari nasabah asuransi yang ditawarkan salah satunya JS Saving,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

Menurut dia, kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.

Ia menjelaskan bahwa protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) dalam pemeriksaan para saksi tetap menjadi SOP. Sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan dilakukan sterilisasi dengan cara masuk ke dalam bilik sterilisasi dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.

Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik. Para saksi maupun penyidik pun mengenakan masker.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).

Berkas perkara lima tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK) pun sudah dinyatakan lengkap. (ant)