Covid-19

Kastara.ID, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui pihaknya mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun ia membantah izin itu berlaku untuk semua masjid. Khofifah menegaskan, izin yang tertuang surat bernomor 551/7809/012/2020 itu tentang aturan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri itu hanya berlaku untuk Masjid Al Akbar Surabaya.

Saat memberikan keterangan di Gedung Grahadi, Gubernuran, Surabaya (17/5), Khofifah menyatakan pihaknya selalu melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19, termasuk dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah. Pelaksanaan shalat di masjid, mushala, atau tanah lapang dipastikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bahkan jika dirasa perlu, Khofifah akan mengganti surat edaran tersebut. Hal ini jika setelah dikonfirmasi, muncul anggapan surat yang ditandatangai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono itu berlaku untuk semua masjid. Nanti Sekda hanya akan mengirimkan surat kepada badan pengola Masjid Al Akbar Surabaya.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) menambahkan, jika nantinya shalat Idul Fitri benar-benar dilaksanakan, pihaknya meminta pengelola Masjid Al Akbar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Para jemaah wajib menjaga jarak dan memakai masker. Itulah sebabnya pengola masjid harus mengatur saf atau barisan dengan baik dan mengatur pula arus keluar masuk masjid.

Hal itu menurur Khofifah penting dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) ini menerangkan dalam kaidah usul fiqih mengindari keburukan harus didahulukan dibandingkan melaksanakan kebaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pukovisa Prawiroharjo meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Pasalnya hal ini dipastikan bakal mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono mengucapkan terima kasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Jatim. Heru menilai telah terjadi kesalahpahaman atas surat edaran tersebut. Heru memastikan izin hanya diberikan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya. Sedangkan untuk wilayah lain pelaksanaannya akan tergantung kebijakan bupati atau wali kota masing masing. (yan)