Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

“Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima,” terang Anwar dalam sidang lanjutan gugatan pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Anwar kembali menjelaskan, terdapat 15 permohonan sebagai pihak pemohon ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan Pilpres. Selain itu, satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.

“Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi,” tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini MK tengah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Pada sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Diberitakan sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa Pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung. Namun demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung. Tetapi, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (rya)