Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyambut baik jalannya sidang lanjutan hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). “Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan. Lalu yang kedua, sebelum masuk di materi yang dikemukakan, saya mau bilang begini saja, mudah-mudahan dalam sidang jangan jadi paranoidlah,” ujarnya.

Menurut BW, untuk termohon, itu sebenarnya ada tiga argumen yang bisa dipahami. Termohon terlalu over confident dengan hanya membacakan 30 halaman dari 300 halaman. “Tapi itu memang hak dia. Sebenarnya sayang sekali kalau lawyer-nya termohon tidak menggunakan kesempatan yang baik menjelaskan kepada publik terhadap sinyalemen kecurangan-kecurangan yang diajukannya,” jelasnya.

BW melanjutkan, kegagalan yang pertama, mereka menolak perbaikan, tapi menjawab perbaikan. Mereka menolak argumen-argumen dalam perbaikan, tapi kemudian membuat argumen soal keberatan-keberatan yang diajukan. “Kalau konsisten seharusnya dia tidak menjawab. Termohon telah gagal membangun narasi yang menjelaskan posisinya soal perbaikan contradictio in terminis,” katanya.

Poin kedua, lanjut BW, menjadi yang paling menarik. “Termohon juga ternyata telah gagal menjelaskan soal isu pokok yang sangat penting soal posisi cawapres 01 yang berkaitan dengan prinsip pelanggaran 277P UU No7/2017. Dia tak berani masuk pada keputusan MK No 48/2013,” imbuhnya. (rya)