Ali Nurdin

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, membantah tuduhan kliennya telah berpihak kepada salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga melontarkan tuduhan bahwa KPU telah memihak pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6), Ali Nurdin menegaskan, KPU telah menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan Pemilu 2019. KPU telah memperlakukan peserta pemilu, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, secara adil dan setara. Hal ini menurut Ali Nurdin, sesuai dengan pasal 14 huruf b Undang-undang Pemilu.

Ali Nurdin juga membantah KPU telah melakukan kecurangan selama pelaksanaan Pemilu 2019. Ali Nurdin menegaskan, tuduhan KPU mengubah angka perolehan suara pada Pilpres 2019 adalah tidak benar.

Ali Nurdin menambahkan bukti bahwa KPU tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa terlihat sejak awal tahapan pemilu sampai adanya sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK. Menurut Ali Nurdin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak pernah menyatakan telah terjadi pelanggaran pada penyelenggara pemilu. Selain itu DKPP juga tidak pernah menyatakan KPU telah melanggar kode etik ataupun berbuat curang dengan memihak kepada salah satu pasangan kandidat. (rya)