Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2020.

Pemberian data tersebut dilakukan untuk melengkapi data sebelumnya, akibat penundaan pelaksanaan Pilkada karena pandemi virus corona dari September menjadi Desember.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 kita tahu bahwa adanya kemunduran penundaan jadwal dari rencana September ke Desember, maka mengakibatkan adanya penambahan pemilih potensial karena usia bertambah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui video, Kamis (18/6).

DP4 tambahan yang diberikan Kemendagri kepada KPU sejumlah 456.256 orang. Totalnya data yang sudah diserahkan menjadi 105.852.716 jiwa.

Dalam kesempatan itu, Tito mengingatkan agar data yang telah diberikan dapat dijaga kerahasiaannya dengan baik. Ia juga berkomitmen akan selalu mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.

“Saya tekankan komitmen Kemendagri untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan KPU yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pilkada desember 2020 yang dilaksanakan di situasi Covid-19 dapat berlangsung dengam baik,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pemuktahiran data tersebut merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

“KPU dan Bawaslu akan menjamin bahwa data yang dipilih itu muktahir, update, dan akurat. Jadi bukan hanya yang terakhir, tapi semua,” katanya.

Sebelumnya KPU RI akan memperpanjang durasi waktu kampanye calon kepala daerah, melalui media massa elektronik maupun secara daring di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan akibat pembatasan kampanye tatap muka, karena aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media daring, media elektronik baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya. Fekuensinya itu sedang dalam pembicaraan kami,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Menurut Arief, KPU tidak bisa meniadakan kampanye dengan metode pertemuan terbuka dan rapat umum meskipun pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Aturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar kampanye tidak menjadi wadah penyebaran virus.

Arief mengatakan, pembatasan kampanye maupun tata cara pelaksanaannya dengan menyesuaikan protokol akan diatur dalam Peraturan KPU atau petunjuk teknis (juknis).

“Nanti secara detail kami akan atur ya. Mungkin dalam Peraturan KPU atau yang sangat detail di lapangan mungkin dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU,” tambahnya.

KPU akan melangsungkan pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (ant)