KPID

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan protokol kesehatan di lembaga-lembaga siaran saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Wakil Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Rizky Wahyuni mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, sejauh ini lembaga penyiaran masih konsisten menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran KPI Pusat seperti, tidak menghadirkan penonton dalam jumlah banyak dan mengatur jarak narasumber program acara yang hadir di studio.

“Pengawasan terus kami lakukan terhadap aktivitas di lembaga penyiaran terkait penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jakarta,” ujarnya, Kamis (18/6).

Rizky menjelaskan, KPID Provinsi DKI Jakarta secara intens menjalin komunikasi dengan pelaksana lembaga penyiaran sejak dimulainya penerapan PSBB di Ibukota pada awal April 2020 agar secara mandiri dan detail menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

“Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi saat ini masih sama dengan PSBB di antaranya, tidak menghadirkan penonton di studio dan pengaturan jarak antar narasumber dalam acara siaran. Jika ada aturan baru, KPID Provinsi DKI Jakarta akan mentransformasikan ke seluruh lembaga penyiaran,” terangnya.

Ia menambahkan, KPI di tingkat pusat dan daerah juga melakukan kajian untuk merumuskan regulasi baru dalam masa new normal. 

“Kami sedang mengumpulkan semua bahan aturan terkait hal itu untuk penyusunan regulasi baru yang dikeluarkan KPI Pusat,” tandasnya. (hop)