Headline

KKP Pertahankan Pelayanan Prima dengan Optimalkan Sertifikasi Karantina

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan, meski di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya dengan mengoptimalkan layanan sertifikasi karantina ikan dan mutu hasil perikanan.

“Ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan yang kami lakukan karena menerapkan protokol keamanan Covid-19 secara ketat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa. Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan,” ungkap Kepala BKIPM Rina di Jakarta, Kamis (18/6).

Untuk itu, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol keamanan dalam kegiatan perkarantinaan, namun juga memunculkan ide usaha baru untuk membantu perekonomian di tengah pandemi, BKIPM melalui Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) menggelar knowledge sharing bertajuk “Optimalisasi Pelayanan Sertifikasi Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan di Tengah Pandemi”.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (16/6) ini diikuti oleh UPT Badan KIPM yang tersebar di seluruh Indonesia, UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perguruan tinggi, dan perusahaan pengguna jasa karantina.

Sharing knowledge ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai karantina ikan dan mutu bagi seluruh peserta,” tutur Kepala BUSKIPM, Woro Nur Endang Sariati.

Kegiatan yang ditayangkan secara streaming di channel Youtube BUSKIPM tersebut menghadirkan tiga narasumber utama. Kepala Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati pada Pusat Karantina Ikan BKIPM, Totong, berbagi pengetahuan mengenai “Layanan Sertifikasi Kesehatan Ikan di Masa Pandemi Covid-19”.

Sementara Kepala Bidang Surveilans dan Sertifikasi Produk pada Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Tri Handayani berbagi ilmu tentang “Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Era Pandemi”. Adapun Peneliti Balai Riset Budidaya Ikan Hias Depok Agus Priyadi menyampaikan materi berjudul “Domestikasi Ikan Cupang Alam Endemik Aceh di Balai Riset Budidaya Ikan Hias, Depok”.

Totong menjelaskan, karantina perlu dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia dan tersebar antarwilayah di Indonesia. Tak hanya masuk, karantina juga mencegah keluarnya HPIK dari Indonesia.

Tak kalah penting, karantina juga membantu mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, serta tumbuhan dan satwa liar atau langka.

“Melalui karantina, kita juga mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, maupun kelestarian lingkungan,” tutur Totong.

Totong menjelaskan, pada umumnya, masuk atau keluarnya media pembawa, harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya melengkapi sertifikat kesehatan bagi ikan/produk ikan, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa protokol tambahan yang ditetapkan untuk mencegah menyebarnya wabah penyakit. Pejabat karantina ikan yang bertugas maupun pengguna jasa harus dalam kondisi sehat. Orang dengan gejala gangguan pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas dilarang masuk.

Petugas karantina maupun pengguna jasa juga wajib menggunakan masker dan/atau face shield dan melewati screening awal pengecekan suhu tubuh.

Selama proses pelayanan, wajib menjaga jarak sesuai marka yang disediakan. Untuk menghindari penyebaran virus melalui barang dan sentuhan, pengguna jasa juga diimbau untuk melakukan transaksi nontunai.

Pelayanan karantina juga menyediakan hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruang pelayanan. Untuk menghindari kerumunan, KKP menetapkan batasan jumlah pengguna jasa yang berada di ruangan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Menurut Totong, pelayanan karantina memang dinamis, menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Pelayanan karantina juga dipengaruhi laju arus perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, tak heran jika fungsi karantina akan terus meluas sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan internasional.

Sementara Tri Handayani menyampaikan, untuk memperoleh sertifikat kesehatan (health certificate), komoditas perikanan yang dihasilkan harus teruji mutu dan keamanannya dari hulu atau proses awal hingga hilir, keluar dari unit pengolahan. Inspektur mutu berperan besar dalam memastikan hal ini.

Tri menyebut, di era New Normal ini terjadi sedikit pergeseran dalam pengawasan dan pengambilan contoh (sampling). “Untuk zona hitam dan merah, pengawasan dilakukan dengan inspeksi jarak jauh. Sementara di zona kuning dan hijau, pengawasan dilakukan secara tatap muka. Namun untuk sampling, baik di zona hitam, merah, kuning, maupun hijau dilakukan dengan tatap muka,” jelas Tri.

Tri menegaskan, semua proses dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi yang tertarik dengan ikan hias, Agus Priyadi juga berbagi teknik domestikasi ikan cupang alam (Betta rubra) yang diadaptasi untuk tumbuh dan berkembang biak di lingkungan budidaya.

Pasalnya, jenis ikan hias ini telah masuk dalam daftar merah spesies terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) 2019. Di Indonesia sendiri, ikan jenis ini masih dapat ditemui di Aceh Singkil dan Sibolga.

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan metode penyiapan wadah dan shelter, pakan, proses pemijahan, pemanenan dan perawatan larva dan benih, penyiapan media pemeliharaan, hingga perawatan kualitas air.

“Domestikasi ikan cupang alam ini mungkin dapat dijadikan alternatif usaha di tengah pandemi mengingat harganya yang cukup menggiurkan, yaitu mencapai Rp450.000 per ekor,” tandas Agus. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…