Premium

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah. Hal ini sejalan dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON).

Saat memberikan keterangan (17/6), Nicke menuturkan aturan tersebut membahas tentang bahan bakar yang digunakan kendaraan. Itulah sebabnya BBM yang termasuk dalam kategori tidak ramah lingkungan sebaiknya tidak lagi diperjualbelikan. Nicke menjelaskan regulasi KLHK menetapkan, untuk menjaga polusi udara, BBM yang digunakan kendaraan harus memiliki RON minimal 91. Selain itu juga berkandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51.

Regulasi tersebut menurut Nicke terkait pula dengan aturan standar Euro IV, yang juga sudah diberlakukan di banyak negara. Itulah sebabnya Pertamina bakal memprioritaskan menjual BBM dengan katagori ramah lingkungan.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga jenis BBM Pertamina yang memiliki RON di bawah 91. Ketiganya adalah Premium (RON 88), Pertalite (RON 90), dan Solar dengan Cetane Number (CN) 48. Sesuai dengan regulasi KLHK, ketiga BBM tersebut harus dihapus.

Meski demikian, Nicke menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah. Pasalnya keputusan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak dan penolakan masyarakat. Di lain pihak penghapusan Premium, Pertalite, dan Solar perlu dilakukan demi menjaga kualitas udara.

Nicke menambahkan Pertamina akan mendorong produksi BBM yang lebih baik. Feasibility BBM ramah lingkungan menurut Nickie juga akan ditambah. Sehingga masyarakat didorong menggunakan BBM ramah lingkungan. (ant)