Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak menimbulkan potensi otoriter pada pemerintah. “Dalam era demokrasi ini tak dimungkinkan bersikap otoriter,” ujar Dadang Rusdiana di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Dadang, partai politiknya memandang Perppu diatas mempunyai tujuan mulia yakni menjaga kedaulatan NKRI. Sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus antar fraksi yang akan dibahas masa persidangan selanjutnya.

Dadang melanjutkan, apabila ada lapisan masyarakat yang merasakan keberatan dengan adanya peraturan itu dapat menempuh jalur hukum yakni melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik seperti menghina presiden, menteri, partai politik dan pendukung. “Toh, masyarakat yang menolak silakan gugat ke MK, dan masih akan diproses di DPR RI,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang.

“Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas,” ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Agus, mekanisme pembahasan Perppu di atas, akan melalui pimpinan fraksi partai politik dan pimpinan DPR RI setelah mengadakan rapat. Berhubung, lembaganya akan menjalani reses, sehingga harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut. (npm)