Kastara.id, Jakarta – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan bahaya Perpu No 2 tahun 2017 tentang Ormas bila dipaksakan menjadi undang-undang. Selain anti demokrasi juga akan dijadikan komoditas politik untuk kepentingan mantra kekuasaan.

“Wajar kalau ada kecurigaan di masyarakat khususnya umat Islam. Perpu dicurigai untuk memberangus bagi ormas yang tidak sejalan dengan kekuasaan,” kata Pangi dalam Forun Legislasi ‘Nasib Perppu Ormas Di DPR” bersama anggota Komisi III DPR FPKS Nasir Jamil dan Sektetris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana di Media Center DPR, Selasa (18/7).

Direktur Voxvol Center Pangi lebih jauh mengatakan, kalau Perpu ini dipaksakan kita akan kembali ke jaman orde lama atau orde baru di mana orang atau kelompok yang tidak sejalan dianggap anti pembangunan. “Ketika jaman Soeharto Pancasila sempat tidak populer ditinggalkan oleh masyarakat karena dijadikan sebagai komunitas politik untuk kepentingan mantra kekuasaan, itu yang berbahaya,” kata Pangi.

Pangi curiga jangan-jangan yang membuat perpu ini juga orang yang anti Islam. “Itu harus dikhawatirkan, siapa otaknya yang membuat PERPU ini, harus di selesaikan juga  otaknya dulu. kalau otak yang gak beres yang membuat PERPU ini maka berbahaya,” ujar Pangi.

Apalagi dalam Perpu kepada Ormas yang dianggap kotra hanya diberi perigatan hanya satu kali. ”Kalau peringatannya hanya satu kali jelas berbahaya,” katanya.

Selain itu dalam Perpu ini juga ada Multi tafsir. Padahal undang-undang tidak boleh ada memunculkan multi tafsir. Dalam Perpu juga tidak ada azas pembinaan. “Pertanyaannya apakah Ormas itu sudah dibina atau diperingati belum. Jangan-jangan mereka nggak pernah diingatkan, tidak pernah dibina oleh pemerintah tiba-tiba di gebuk. Nah ini kan berbahaya,” ujar Pangi.

Kita sepakat bahwa yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan lain-lain memang tidak boleh dibiarkan dan saya sepakat. “Tetapi jangan sampai ormas ini sebagai pintu masuk otoriterian baru, karena rezim yang sekarang ada indikasi ke situ,” kata Pangi.

Kenapa tidak mau pakai UU no. 17/2013, karena memang sulit membubarkan ormas. Kenapa sulit? “Saya tanya sama orang hukum, karena memang tidak ada potensi untuk otoriterian dan nggak sewenang-wenang apalagi penyalahgunaan, orang yang berseberangan, antipemerintah, kritis, kemudian ditarget dan dibidik dan bisa jadi nanti FPI akan dibidik. Ini pintu masuk otoriterian saja. Jadi ini patut dicurigai apa maunya pemerintah,” ujar Pangi.

”Jadi kalau mau di Proses hukum, ya silakan saja. Kalau mau dibubarkan, ya silakan saja. Kalau memang sudah diproses hukum, nggak ada urusan kita, kalau memang dia melanggar pancasila, UUD, dan NKRI,” katanya. (arya)