KPK

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Selain gagal mengungkap kasus tersebut, TPF juga dinilai justru menmojokkan Novel. Pasalnya dalam laporannya, TPF menyebut adanya excessive use of power atau penggunaan kewenangan berlebihan yang dapat memicu tindakan kekerasan kepada Novel.

Laode mengatakan, pihaknya tidak memahami konteks istilah excessive use of power yang digunakan TPF. Laode menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, penyidik KPK selalu menggunakan kewenangan yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Laode yakin saat bertugas, Novel tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan. KPK juga meminta semua pihak tidak membuat isu baru dan fokus menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel.

Sementara itu Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan, temuan TPF justru membuat distrub atau mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Bukannya mengungkap kasus penyerangan Novel, TPF menurut Yudi justru mengembangkan motif terjadinya kekerasan terhadap Novel. Yudi menyebut hasil kerja TPF jauh panggang dari api.

Sebelumnya, juru bicara TPF Nurcholis mengatakan pihaknya menduga kasus tersebut terkait dengan beberapa kasus high profile yang ditangani Novel. Nurcholis menjelaskan setidaknya ada enam kasus high profile, yakni kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, kasus korupsi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus korupsi sekjen Mahkamah Agung, kasus korupsi di Kabupaten Buol, dan kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Selain itu TPF menduga terjadi penggunaan kewenangan berlebihan dalam penanganan kasus high profile. Nurcholis menambahkan, hal itu berpotensi memicu terjadi serangan balik atau balas dendam. (rya)