Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menerima banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis yang diterima mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain itu PT DKI Jakarta menambah hukuman yang diterima Idrus dari semula tiga tahun menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Informasi yang diperoleh dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7), disebutkan bahwa PT DKI sudah memutus banding KPK pada Selasa (9/7) dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini. Untuk itu majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding dari penuntut umum KPK. Selain itu majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini menerima suap bersama mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Idrus dinyatakan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment