Berita

Mantan Mensos Diperberat Hukumannya Jadi Lima Tahun

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menerima banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis yang diterima mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain itu PT DKI Jakarta menambah hukuman yang diterima Idrus dari semula tiga tahun menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Informasi yang diperoleh dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7), disebutkan bahwa PT DKI sudah memutus banding KPK pada Selasa (9/7) dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini. Untuk itu majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding dari penuntut umum KPK. Selain itu majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Idrus Marham dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini menerima suap bersama mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Idrus dinyatakan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…