Baiq Nuril

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik memberi sinyal pihaknya bakal menyetujui permohonan amnesti yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Erma menambahkan, saat ini surat yang dikirimkan Baiq sudah dalam proses pembahasan dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibawa ke rapat pleno.

Erma mengakui masing-masing fraksi mempunyai pertimbangan sendiri. Dalam rapat pleno tiap fraksi akan menyampaikan argumentasi hukumnya. Namun anggota Fraksi Partai Demokrat ini yakin seluruh fraksi tidak akan menolak dan menyetujui permohonan tersebut.

Erma menambahkan, hingga saat ini belum diputuskan kapan rapat pleno bakal digelar. Tapi Erma memperkirakan pleno akan dilaksanakan pada 24 Juli 2019. Pasalnya pada 26 Juli 2019, DPR sudah memasuki masa reses. Sehingga permohonan Baiq Nuril sudah diputuskan sebelum masa reses.

Keyakinan yang sama juga diungkapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil. Politikus asal Aceh ini optimis semua fraksi akan memberikan persetujuan. Nasir menilai hal ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan restoratif. Ia menegaskan, PKS mendukung penuh pemberian amnesti kepada guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan setidaknya ada empat hal yang perlu dikaji oleh Komisi III. Arsul menyebut antara lain fakta persidangan serta pasal yang digunakan untuk mempidanakan Baiq Nuril.

Selain itu menurut Arsul, Komisi III juga harus mengkaji pertimbangan pengadilan, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan keempat menurut Arsul adalah keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil. (rya)