Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang perlu segera dilakukan Amandemen UUD 1945. Untuk itu, DPD terus meminta dukungan dari partai politik salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta masukan sekaligus dukungan kepada PKS terkait amandemen dan penguatan DPD,” ujar Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat bertemu Presiden PKS Sohibul Iman di kantor PKS, Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Hemas, pada 2006 lalu PKS sudah memberikan dukungan kepada DPD RI. “DPD memang sudah bekerjasama dengan PKS sejak 2006. Hingga saat ini PKS masih tetap mendukung,” kata Hemas.

Hemas menambahkan, saat ini DPD memang membutuhkan dukungan dari partai-partai politik untuk terjadinya amandemen kelima. Ia menjelaskan bahwa amandemen ini bukan serta-merta untuk kepentingan DPD, tapi perbaikan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Terpenting apa yang disampaikan oleh Presiden PKS Sohibul Iman, menjadi masukan bagi DPD untuk melakukan lobi teknis terkait pembahasan UU di DPR sesuai hasil putusan MK.

Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman sangat menghargai dan berterima kasih atas kunjungan DPD. “Kunjungan ini merupakan silaturahmi. Selain itu kami juga membicarakan hal-hal substantif terkait kenegaraan. Substantif itu berkaitan dengan Amandemen UUD,” ujar Sohibul Iman.

Presiden PKS menjelaskan, Amandemen UUD itu memang bukan hanya penguatan DPD. Melainkan dapat meningkatkan kualitas kenegaraan Indonesia. “PKS sejak 2006 mendukung itu semua dan kita berharap partai-partai lain bisa mendukung. Karena jika hanya PKS saja yang mendukung, itu tidak cukup,” kata Sohibul.

Untuk itu, Sohibul menyarankan agar DPD melakukan lobi-lobi kepada partai politik. Selain itu, DPD juga perlu melakukan lobi teknis kepada pimpinan Komisi DPR. “Saya menyarankan kepada DPD harus ada lobi ketua umum partai dan pimpinan Komisi DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, lobi teknis yang seperti itu sangat dibutuhkan oleh DPD. Misalnya pada pembahasan UU pada tahap pertama dan kedua. Pasalnya DPD mempunyai kewenangan yang penting karena menyangkut dengan daerah. “Memang seharusnya DPD harus ikut pada pembahasan tahap dua, namun hanya komisi tertentu di DPR yang mengikutsertakan DPD,” kata Sohibul. (rya)