Bambu Runcing

Oleh: Suwendi

BAMBU Runcing. Kata ini melekat terutama sekitar tahun 1980-an terhadap salah satu judul film perjuangan kemerdekaan negeri ini. Film ini menggoreskan kesadaran betapa sikap nasionalisme merupakan pondasi dasar untuk meraih kemerdekaan Indonesia. Meski dengan alat bambu runcing, modal persatuan dan kesatuan di tengah keragaman keindonesiaan telah menghantarkan perjuangan rakyat Indonesia mengalahkan koloni penjajah sehingga meraih kemerdekaan.

Bambu runcing pun kini telah dijadikan monumen di sejumlah daerah, seperti Surabaya, Bekasi, Sleman, hingga Pontianak. Di ruang senjata Museum Satria Mandala yang terletak di Jalan Gatot Subroto Jakarta pun, dipamerkan dua buah bambu runcing terpasang melintang di salah satu area pamer tersebut. Ia merupakan lambang keberanian dan pengorbanan dalam meraih kemerdekaan. Itu semua untuk mengingatkan kepada generasi penerus bangsa agar tetap memiliki semangat nasionalisme-keindonesiaan, persatuan dan kesatuan serta mengenang jasa para pahlawan.

Dalam buku Bamboo Research in Asia: Proceedings of a Workshop Held in Singapore (Lessard, Gilles, Amy Chouinard, 1980), dijelaskan bahwa bambu runcing digunakan sebagai alat untuk melawan para penjajah. Senjata bambu runcing pertama kali diperkenalkan oleh seorang ulama pesantren bernama Kiai Subkhi Parakan asal Temanggung, terutama ketika dalam pertempuran 10 November 1945. Saat itu, terjadi kekurangan peralatan perang sementara perjuangan masih harus terus dilanjutkan. Dalam menghadapi perang itu, muncul apa yang disebutnya Barisan Bambu Runcing, yang awalnya berasal dari Barisan Muslimin Temanggung. Dalam laskar ini, peran kyai pesantren paling dominan dalam memberikan kekuatan kepada para pejuang.

Disebutkan, pada Oktober 1945, Kyai R Sumomihardho, meminta H Abdurrahman bin Subkhi untuk memanggil para pemuda Desa Parakan Kauman agar mencari bambu wulung dan ujungnya diruncingkan sehingga menjadi bambu runcing. Setelah diperoleh, bambu tersebut dibawa ke rumah Kyai R Sumomihardho untuk didoakan dan dijadikan senjata. Beberapa hari setelah Barisan Muslimin Temanggung terbentuk, para pejuang Banyumas datang untuk diberikan kekuatan doa atas bambu runcingnya guna melakukan penyerbuan ke Ambarawa. Semenjak itu, kabar mengenai bambu runcing menyebar hingga ke seluruh daerah. Sampai akhirnya, senjata bambu runcing pertama kali digunakan saat pertempuran 10 November 1945 berlangsung.

Bambu runcing menyimpan makna persatuan dan semangat berkorban untuk meraih kemerdekaan. Dengan penuh semangat, para kyai-santri dan seluruh komponen bangsa dengan berbagai latar belakang perbedaan suku, ras, budaya, agama, dan lainnya guyub dan bersatu padu melawan satu titik: melawan penjajah. Perjuangan fisik melawan penjajah demi meraih kemerdekaan saat itu yang memang harus dilakukan. Kemerdekaan Indonesia menjadi terminal penting bagi kelangsungan bangsa ini. Mereka rela mati berkorban demi negara yang dicintainya, demi kelangsungan anak cucu dan generasi bangsa setelahnya. Titik kesamaan pandangan nasionalisme inilah yang telah mempersatukannya dari berbagai perbedaan. Perbedaan bukan dipersoalkan apalagi dipertentangkan, tetapi dihargai dan dihormati. Sikap nasionalisme-keindonesiaan yang telah merekatkan semua perbedaan-perbedaan itu.

Tujuh puluh enam tahun sudah kemerdekaan itu diraih oleh seluruh komponen bangsa ini. Bangsa yang penuh keragaman (pluralitas) dan sekaligus bangsa yang menunjung tinggi nilai-nilai keagamaan (religiusitas). Pluralitas dan religiusitas merupakan karakter dari bangsa yang di hari ini merayakan kemerdekaannya. Dari aspek pluralitas, Indonesia merupakan negeri yang diberikan anugerah Tuhan dengan kekayaan yang amat melimpah, baik pada aspek suku bangsa, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan, ras maupun antargolongan. Ia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa, 742 bahasa daerah, 7.341 karya budaya, 6 agama, 187 kelompok penghayat kepercayaan, 17.504 pulau, ras dan golongan yang demikian beragam. Keragaman yang demikian besar menjadi ciri khas Indonesia, yang menjadi pembeda dari negara-negara lainnya.

Dari aspek religiusitas, kehidupan sosial-kemasyarakatan penduduk negeri ini demikian kental dengan nilai-nilai agama yang dianutnya. Agama yang dimiliki masyarakat demikian kuat yang tidak hanya terpatri dalam hati, tetapi diimplementasikan dalam ruang gerak sosial dan budaya sehari-hari. Internalisasi nilai dan ritualitas agama yang kemudian menjadi praktek budaya di masyarakat itu demikian nyata. Dalam agama Islam, misalnya, tradisi PHBI (peringatan hari besar Islam) hampir setiap waktu dilakukan di setiap daerah dan wilayah. Demikian juga di agama lainnya, antara lain Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Khonghucu, tradisi keagamaannya juga termanivestasi dengan baik. Walhasil, masyarakat Indonesia adalah komunitas yang agamis, yang keseharian hidupnya tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama yang dianutnya.

Tentu, pluralitas dan religiusitas sebagai karakter keindonesiaan itu perlu dirawat dan dijaga bersama. Keragaman atas agama dan keyakinan merupakan keniscayaan yang tidak perlu saling dinihilkan, tetapi perlu dihormati dan dihargai. Sikap toleransi dan menjunjung tinggi akan hak-hak orang lain, sebagaimana halnya dengan hak kita masing-masing, termasuk dalam mengekspresikan dan mengamalkan agama dan keyakinannya itu patut menjadi komitmen semua pihak. Sikap religiusitas juga perlu dirawat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Demikian juga, sikap religiusitas tidak diperhadapkan dengan ideologi kebangsaan sebagai kesepakatan bersama.

Berbeda masa berbeda juga cara memperjuangkan demi kebaikan negeri ini. Jika di masa revolusi, bambu runcing merupakan infrastruktur untuk meraih kemerdekaan, maka di usianya yang genap 76 tahun ini perlu infrastruktur moderasi beragama sebagai modal sosial untuk merekatkan pluralitas dan religiusitas sebagai karakter bangsa demi mengisi pembangunan dan peradaban bangsa berdasarkan ideologi Pancasila. Moderasi beragama menjadi ikhtiar bangsa untuk merawat keagamaan dan kebangsaan yang harmonis, damai, dan toleran menuju Indonesia maju. Dalam buku Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024, moderasi beragama didefinisikan dengan “Cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejewantahkan esensi ajaran agama–yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum—berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bangsa”.

Jika bambu runcing merupakan media untuk menghadapi musuh dari negara lain yang merongrong kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, maka moderasi beragama merupakan konsep dan strategi bangsa untuk menghadapi cara pandang, sikap, dan praktek beragama yang meruntuhkan harmoni kehidupan keagamaan dan kebangsaan. Moderasi beragama hadir untuk menghadapi cara pandang, sikap, dan praktek beragama yang ekstrim dan berlebihan, yakni cara pandang yang mengatasnamakan agama tetapi menciderai nilai luhur kemanusiaan, bertentangan dengan kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan melangar ketentuan hukum yang berlaku.

Moderasi beragama mendorong semua elemen bangsa agar perspektif keagamaan menjadi bagian penting dalam membangun bangsa. Agama dan kebangsaan (nasionlisme) bukan diperhadapkan, apalagi dinegasikan, tetapi saling memberikan penguatan yang konstruktif. Mencintai dan membangun negeri Indonesia ini merupakan manivestasi dan bukti nyata akan komitmen keagamaan yang dianutnya. Oleh karenanya, moderasi beragama mensyaratkan kepada kita untuk memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang teguh terhadap komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan ramah terhadap tradisi.

Jadilah dan berkomitmenlah untuk terus mengisi pembangunan bangsa ini. Bangsa yang telah meraih kemerdekaannya dengan bambu runcing, dan kini gilirannya untuk mengisi kemerdekaan itu dengan moderasi beragama guna mewujukan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai, dan menjunjung tinggi keragamaan yang ada. Dirgahayu negeriku, majulah bangsaku. Merdeka. (*)

* Anggota Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.