Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rasa prihatin terhadap penangkapan tangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG). Irman Gusman tertangkap tangan atas dugaan kasus korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Irman ditangkap KPK pada Jumat malam (16/9). “Saya ikut prihatin setelah mencermati pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejadian yang menimpa Ketua DPD RI,” ujar Tjahjo.

Mendagri mengungkapkan sebenarnya Presiden Joko Widodo telah telah mengeluarkan peringatan serta mengimbau para pejabat negara untuk bekerja profesional, tanpa mengesampingkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan. “Sebagai aparatur pemerintah janganlah jual beli jabatan, jual beli proyek, mengambil yang bukan haknya. Semua sudah ada aturannya. Ikuti prosedur dan aturan yang ada,” kata Tjahjo.

Terkait dengan penangkapan Ketua DPD tersebut, Tjahjo mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang akan dijalankan IG, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Langkah KPK tentunya sudah melalui tahap proses pencermatan, pemantauan, dan penyadapan yang cukup panjang sebelum melakukan OTT,” ujar Tjahjo

Selanjutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan IG dan dua orang lainnya, masing-masing berinisial XSS dan MNI, sebagai tersangka atas dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat, pada Sabtu sore (17/9).