Video Gay Kids

Kastara.id, Jakarta — Seakan tidak ada jeranya, tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak yang sudah dikategorikan kejahatan luar biasa kembali terjadi. Setelah beberapa bulan yang lalu, tepatnya Maret 2017 terbongkar jaringan pelaku paedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan Grup WhatsApp, kejahatan serupa kembali terjadi. Kali ini Satuan Tugas (Satgas) Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap tiga penjual konten porno gay anak-anak.

“Sejak dulu paedofil sudah menjadi ancaman nyata dan serius di Indonesia. Para predator anak ini harus diberantas sempai ke akar-akarnya. Jangan beri ruang sedikit pun untuk mereka ada apalagi sampai membuat jaringan di Indonesia. Sudah saatnya UU Perlindungan Anak yang baru dengan ancaman hukuman tambahan kebiri kimia dan hukuman mati diterapkan untuk kasus-kasus biadab seperti ini,” ujar Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (18/9). 

Fahira mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penjual konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK) ini menunjukkan belum ada efek jera bagi para predator anak dan menandakan Indonesia masih menjadi ‘surga’ terutama bagi para guy predator anak. Terlebih, lanjut Fahira, dari data yang diterimanya, 40 persen dari gambar porno yang dijual pelaku berwajah Melayu dan ternyata para pelaku berafiliasi dengan 49 negara. 

“Makanya para pelaku ini selain harus dijerat dengan pasal berlapis, harus dihukum seberat-beratnya. Ancaman UU ITE dan UU Pornografi tidak akan cukup membuat para predator anak ini jera. Opsi hukuman mati, seumur hidup dan kebiri kimia yang ada dalam UU Perlidungan Anak harus digunakan polisi untuk menjerat para pelaku ini,” kata Fahira yang juga Ketua Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

Menurut Fahira, selain membongkar siapa saja jaringan penyebar dan penjual konten VGK ini, yang juga sangat penting dibongkar adalah siapa saja yang memproduksi atau membuat VGK. Mereka yang memproduksi video inilah yang sebenarnya sumber utama kejahatan yang harus segera diungkap dan dihukum sebarat-beratnya.

“Saya yakin mereka sudah menjadikan ini sebagai bisnis. Kalau orang-orang seperti ini dibiarkan leluasa hidup di Indonesia bisa rusak masa depan anak-anak kita. Sekali lagi mereka harus diberantas sama seperti memberantas narkoba,” ujar Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, pada Minggu (17/9) kemarin, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers menginformasikan bahwa telah menangkap tiga tersangka yang memperjualbelikan konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial. Ketiga orang itu, yaitu Y, H, dan I, punya rincian peran yang berbeda. Saat ini, Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video. (nad)