Sekolah Perawat

Kastara.id, Jakarta – Kesehatan merupakan hak dasar warga negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Tentunya, pembentukan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bangsa.

Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan, kesehatan masyarakat sangatlah penting. Namun hal itu harus sebanding dengan sumber daya manusia (SDM) yaitu perawat. “Sayangnya, jumlah tenaga perawat kita tidak sebanding dengan jumlah penduduk,” ujarnya saat RDP dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/9).

Padahal, lanjut Fahira, terbitnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah membawa mutu dan kepastian hukum bagi perawat. Tetapi sejauh ini masih saja Indonesia kekurangan tenaga perawat. “Padahal UU-nya sudah jelas. Namun masih saja kekurangan tenaga medis,” kata senator asal DKI Jakarta itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta mengatakan, UU No. 38 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perawat bukan kepanjangan tangan dari dokter. Jadi tidak semua tugas dokter itu dilakukan oleh perawat. “Jadi tugasnya perawat sudah sangat jelas dalam UU ini. Namun kenyataan di lapangan berbeda,” ujarnya.

Novita juga menyoroti bahwa banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan. Namun tumbuh suburnya sekolah keperawatan justru susah dipertanggungjawabkan. “Tumbuh suburnya sekolah keperawatan justru akan susah dipertanggungjawabkan,” kata anggota Komite III itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjelaskan bahwa berdasarkan data tenaga kesehatan pada September 2017 ini jumlah perawat di Indonesia 309.017. “Untuk D-III Keperawatan dan S1 paling banyak yaitu 235.461 jiwa,” ujarnya.

Menkes mengatakan, untuk ratio perawat per 100 ribu penduduk tahun 2016 telah melebihi target. Untuk target berdasarkan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) berjumlah 166,8. “Namun realisasinya telah mencapai 170,2,” katanya.

Untuk pengembangan pelayanan keperawatan, telah dilakukan Program Indonesia Sehat. Perawat terlibat dalam pencapian 12 indokator kesehatan melalui kunjungan rumah di wilayah kerja Puskesmas. “Adapun pelayanan spesialistik dalam keperawatan kardiovaskuler, cancer, bencana, anak, dan psikiatrik,” ujar Menkes. (npm)